SEMINAR HAKI (HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL)
STMIK PRINGSEWU – Rabu (31/5) beberapa dosen dari STMIK
Pringsewu, STIT Pringsewu, STIT Multazam, STIE Lampung Timur, ikut
dalam seminar Internal yang mengambil tema tentang HAKI (Hak Atas
Kekayaan Intelektual) yang bertempat di Auditorium lantai II STMIK
Pringsewu dengan nara sumber Sri Yuliani, S.H., M.H Kepala bidang
pelayanan hukum kantor wilayah kementrian Hukum dan Hak Asasai Manusia
(KEMENKUMHAM) Lampung.
Tema tentang HAKI memang sedang “in” sekarang ini,
khususnya di kampus-kampus, dimana para dosen sebagai pendidik
diwajibkan sebagai contoh bagi anak didiknya untuk bisa menghargai
karya, ide, ciptaan orang lain, sehingga dimasa depan tingkat kejahatan
plagiarism khususnya menjadi semakin minim.
Dalam
seminar tersebut, Sri Yuliani menjelaskan tentang pengenalan dan
Manfaat kekayaan intelektual dan pendaftaran intelektual secara
elektronik.
Program aksi dari Kemenhumkam tentang
kekayaan Intelektual yang dilaksanakan adalah pembentukan sentra KI,
untuk di Lampung baru ada di UNILA, dan berharap STMIK Pringsewu bisa
dirintis untuk menjadi sentra KI. Kata Sri Yulian

Komentar
Posting Komentar